KANTOR HUKUM BANUA LAW FIRM

Advokat | Pengacara | Konsulatan Hukum | Legal Corporate

TENTANG KAMI

  • BANUA LAW FIRM adalah Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum yang didirikan untuk memberikan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat maupun badan hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi kepada klien secara cepat, praktis dan efisien dengan menekankan pada etos kerja tinggi, profesionallitas dan bertanggung jawab. Prinsip utama BANUA LAW FIRM adalah menjaga kepercayaan dan kepuasan klien. Dengan teamwork para pengacara muda, kami siap berkomitmen untuk selalu siap mendedikasikan diri dalam membantu siapa saja, baik itu individu maupun badan hukum dalam mencari keadilan dan mempertahankan hak-hak serta kepentingan hukumnya selaku pemberi kuasa sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
  • BANUA LAW FIRM selalu menempatkan klien sebagai mitra yang harus selalu dilindungi hak-hak dan kepentingan hukumnya. Dengan menjadi klien tetap kami, maka tugas dan tanggung jawab utama kami adalah berupaya untuk selalu mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin akan timbul dikemudian hari dan sekaligus menyelesaikan permasalahan hukum yang ada (one stop service). Perlu diingat dan dicatat, kebutuhan akan jasa bantuan hukum tidak hanya ketika kita telah menghadapi permasalahan hukum, akan tetapi  yang lebih essensial adalah mengantisipasi permasalahan hukum yang berpotensi timbul dikemudian hari mengingat penyelesaian permasalahan hukum membutuhkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya yang tidak sedikit.
  • Adapun keunggulan BANUA LAW FIRM adalah terdapat pada sosok-sosok pengacara muda yang telah memiliki banyak prestasi dan pengalaman organisasi yang mumpuni serta memiliki etos dan semangat kerja tinggi, bertanggung jawab, berintegritas, profesional serta berpengalaman dalam melakukan kerja-kerja pembelaan dan pendampingan hukum. Sosok para pengacara yang masih muda tersebut membuat BANUA LAW FIRM banyak mendapatkan kepercayaan sebagai penyedia jasa pelayanan hukum yang berkualitas dan profesional serta mampu menyelesaikan perkara hukum dalam waktu relatif cepat, efektif dan efisien serta dengan hasil yang memuaskan klien.
  • BANUA LAW FIRM didukung dengan pengacara muda berpengalaman dan telah malang-melintang dalam penanganan berbagai perkara hukum serta memiliki pengetahuan yang cukup mumpuni dalam persoalan hukum. Integritas, loyalitas, profesionalitas dan pengalaman dari pengacara muda tersebut tidak perlu diragukan lagi. Mereka telah sukses memperoleh kepercayaan dari sejumlah pihak dalam memberikan pelayanan hukum baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi sehingga BANUA LAW FIRM telah patut untuk disejajarkan dengan firma-firma hukum maupun persekutuan perdata (maatschap) lainnya.
  • BANUA LAW FIRM yang didukung dengan pengacara muda ini telah terbukti berpengalaman dalam menangani berbagai perkara hukum baik itu perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata Umum, Perkawinan & Perceraian, Pertanahan, Tata Usaha Negara, Bisnis & Perusahaan, Ketenagakerjaan dan lain-lain.
  • BANUA LAW FIRM juga memiliki relasi dan jaringan kerjasama yang luas dengan berbagai pihak, baik dengan Notaris, Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan serta Lembaga Negara lainnya. Luasnya relasi dan jaringan kerjasama itu adalah bukti nyata bahwa Law Firm kami memiliki cukup kredibilitas, berpengalaman dan terpercaya dalam bidang hukum, khususnya menyangkut soal pembelaan dan pendampingan hukum terhadap klien.

PELAYANAN JASA HUKUM

  1.  COORPORATE & BUSSINES LAW Bahwa bidang ini berkaitan erat dengan proses pembuatan ataupun melakukan Legal Review Pembuatan Kontrak Perjanjian Kerjasama (Agreement), Contract Bisnis dan/ atau Contract Drafting, seperti : Perjanjian sewa-menyewa, jual beli, hutang piutang dengan pihak Bank, yang semuanya terkait dengan segala aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan;
  2. CRIMINAL LAW (Hukum Pidana)

    Menangani perkara-perkara kriminal yang termasuk sebagai Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus seperti : Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Korupsi, Tindak Pidana dalam masyarakat & Bisnis (dunia usaha), Tanah, dan lain sebagainya.

  3. PRIVATE & FAMILY LAW (Hukum Perdata & Keluarga)

    Menangani perkara-perkara yang termasuk dalam hukum perdata yang sering dialami oleh setiap orang seperti: Hutang piutang, Wanprestasi, Jual beli, Hibah, Waris, cerai dan lain-lain;

  4. LABOUR LAW (Hukum Ketenagakerjaan)

    Berkaitan erat dengan aspek Undang-undang Ketenagakerjaan/Perburuhan. Dimana kami bertindak untuk dan atas nama perusahaan maupun atas nama karyawan yang berkaitan dengan segala proses administratif yang dilakukan apabila terjadi pemberhentian karyawan (employee). Dan kami juga membantu Klien dalam menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia;

  5. LAND and PROPERTY LAW (Hukum Pertanahan & Properti)

    Bahwa Kantor Kami mampu menangani persoalan Tanah (Land) dan Kepemilikan (Property). Yang berkaitan dengan proses pencegahan dan penyelesaian tanah dalam proses litigasi. Dan kami mampu dan sanggup didalam memberikan masukan dalam praktek litigasi tentang pengembangan Real Estate, Hotel, Industrial Park, perkembangan Resort, dan perkembangan kepemilikan rumah;

  6. BANKING, TAX LAW & BANKRUPTCY

    Berkaitan dengan pemberian pendapat hukum atas hutang, internal banking, fasilitas pinjaman, sindikasi kredit dan berbagai aspek jaminan. Dimulai sejak pemberian jaminan eksekusi sampai pada proses pelelangan seluruh asset apabila ternyata kredit tersebut bermasalah Berkaitan juga dengan permasalahan perpajakan yang sering sekali dihadapi oleh setiap perusahaan, disini kami membantu perusahaan anda dalam menyelesaika masalah perpajakan baik dalam tingkat kantor pajak maupung pengadilan pajak;

  7. INVESTMENT & INSURANCE LAW (Hukum Investasi & Asuransi)

    Bidang ini berkaitan dengan proses Investasi dan Asuransi. Bahwa Kantor kami memberikan konsultasi dan solusi hukum kepada Klien berkaitan dengan segala macam proses dan permasalah yang berkaitan dengan hal tersebut diatas, seperti: cara membuat dan merevisi perjanjian investasi, serta mewakili pemegang polis dalam berbagai macam permasalahan yang berhubungan dengan pihak asuransi.Memperkarakan pesaing-pesaing bisnis yang melakukan tindakan-tindakan yan merugikan perusahaan (Klien) dan bertentangan dengan prinsip Persaingan Usaha Sehat yang diatur dalam Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Serta menghadapi dan menyelesaikan Klaim dari Konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak Klien;

  8. KONSULTASI HUKUM (Legal Consultation)

    Memberikan jawaban dan penjelasan terhadap semua persoalan hukum yang ditanyakan guna mendapatkan informasi hukum dan nasehat hukum (Legal advice) yang diberikan melalui proses tanya jawab baik lisan maupun tertulis

  9. PENDAPAT HUKUM (Legal Opinion)

    Melakukan telaah dan analisis terhadap suatu persoalan hukum berdasarakan fakta hukum yang didukung oleh bukti hukum guna mendapatkan rekomendasi terhadap upaya hukum yang harus dilakukan 

  10. . SURAT dan PERJANJIAN (Legal Drafting)

    Menyusun aneka perjanjian dan surat menyurat dalam lalu lintas hukum seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, kerjasama, Surat Somasi, Gugatan, eksepsi, Pledoi, Memori Banding, Memori Kasasi dll

  11. MENJALANKAN KUASA DILUAR PENGADILAN (Legal Representation Non- Litigation)

    Mewakili dan /atau mendampingi untuk melakukan upaya dan tindakan hukum tertentu diluar pengadilan seperti: mediasi, Investigasi dll.

  12. MENJALANKAN KUASA DI DALAM PENGADILAN (Legal Representation Litigation) 

    Mewakili dan /atau mendampingi dalam semua proses peradilan disemua tingkat peradilan di Indonesia

PENUTUP

Demikian Company Profile BANUA LAW FIRM ini sengaja kami buat agar dapat dijadikan acuan dan dasar bagi siapa saja yang sedang membutuhkan pelayanan hukum, baik itu perorangan maupun badan hukum. Layanan jasa hukum (law firm) kami sangat terpercaya, kredible, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah hukum anda. Pembelaan dan pendampingan adalah dua pendekatan hukum yang kami kerjakan dalam waktu bersamaan demi mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum klien. Law Firm kami adalah pilihan tepat bagi anda yang sedang membutuhkan layanan jasa hukum, kami selalu siap untuk menjadi mitra dan kuasa hukum anda yang membutuhkan layanan jasa hukum kami. Mari menyelesaikan masalah hukum anda bersama BANUA LAW FIRM. Kepercayaan dan kepuasan anda sebagai mitra dan klien adalah hal yang paling utama buat kami. 

KONTAK KAMI

Linktree Banua Law Firm
Banua Law Firm Official
Maps Kantor Hukum Banua Law Firm
Alamat : Jl. Trikora Komplek Mekatama Raya III Blok A No. 2 RT. 038 RW. 004 Kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin. Kota Banjarbaru, Kalimatan Selatan
DADANG ARI KURNIAWAN, S.H
NADYA ULFAH RIHADINI, S.H
BOBY ARRIZKY, S.H
ADITYA PRATIWI, S.H
SYAHADATUL AKMALI MU'THINA, SH
M. ARIEF NASIR, S.H
Powered by