CRIMINAL LAW (Hukum Pidana)
Menangani perkara-perkara kriminal yang termasuk sebagai Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus seperti : Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Korupsi, Tindak Pidana dalam masyarakat & Bisnis (dunia usaha), Tanah, dan lain sebagainya.
PRIVATE & FAMILY LAW (Hukum Perdata & Keluarga)
Menangani perkara-perkara yang termasuk dalam hukum perdata yang sering dialami oleh setiap orang seperti: Hutang piutang, Wanprestasi, Jual beli, Hibah, Waris, cerai dan lain-lain;
LABOUR LAW (Hukum Ketenagakerjaan)
Berkaitan erat dengan aspek Undang-undang Ketenagakerjaan/Perburuhan. Dimana kami bertindak untuk dan atas nama perusahaan maupun atas nama karyawan yang berkaitan dengan segala proses administratif yang dilakukan apabila terjadi pemberhentian karyawan (employee). Dan kami juga membantu Klien dalam menjelaskan mengenai peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dan Hak Asasi Manusia;
LAND and PROPERTY LAW (Hukum Pertanahan & Properti)
Bahwa Kantor Kami mampu menangani persoalan Tanah (Land) dan Kepemilikan (Property). Yang berkaitan dengan proses pencegahan dan penyelesaian tanah dalam proses litigasi. Dan kami mampu dan sanggup didalam memberikan masukan dalam praktek litigasi tentang pengembangan Real Estate, Hotel, Industrial Park, perkembangan Resort, dan perkembangan kepemilikan rumah;
BANKING, TAX LAW & BANKRUPTCY
Berkaitan dengan pemberian pendapat hukum atas hutang, internal banking, fasilitas pinjaman, sindikasi kredit dan berbagai aspek jaminan. Dimulai sejak pemberian jaminan eksekusi sampai pada proses pelelangan seluruh asset apabila ternyata kredit tersebut bermasalah Berkaitan juga dengan permasalahan perpajakan yang sering sekali dihadapi oleh setiap perusahaan, disini kami membantu perusahaan anda dalam menyelesaika masalah perpajakan baik dalam tingkat kantor pajak maupung pengadilan pajak;
INVESTMENT & INSURANCE LAW (Hukum Investasi & Asuransi)
Bidang ini berkaitan dengan proses Investasi dan Asuransi. Bahwa Kantor kami memberikan konsultasi dan solusi hukum kepada Klien berkaitan dengan segala macam proses dan permasalah yang berkaitan dengan hal tersebut diatas, seperti: cara membuat dan merevisi perjanjian investasi, serta mewakili pemegang polis dalam berbagai macam permasalahan yang berhubungan dengan pihak asuransi.Memperkarakan pesaing-pesaing bisnis yang melakukan tindakan-tindakan yan merugikan perusahaan (Klien) dan bertentangan dengan prinsip Persaingan Usaha Sehat yang diatur dalam Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Serta menghadapi dan menyelesaikan Klaim dari Konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak Klien;
KONSULTASI HUKUM (Legal Consultation)
Memberikan jawaban dan penjelasan terhadap semua persoalan hukum yang ditanyakan guna mendapatkan informasi hukum dan nasehat hukum (Legal advice) yang diberikan melalui proses tanya jawab baik lisan maupun tertulis
PENDAPAT HUKUM (Legal Opinion)
Melakukan telaah dan analisis terhadap suatu persoalan hukum berdasarakan fakta hukum yang didukung oleh bukti hukum guna mendapatkan rekomendasi terhadap upaya hukum yang harus dilakukan
. SURAT dan PERJANJIAN (Legal Drafting)
Menyusun aneka perjanjian dan surat menyurat dalam lalu lintas hukum seperti perjanjian jual beli, sewa menyewa, kerjasama, Surat Somasi, Gugatan, eksepsi, Pledoi, Memori Banding, Memori Kasasi dll
MENJALANKAN KUASA DILUAR PENGADILAN (Legal Representation Non- Litigation)
Mewakili dan /atau mendampingi untuk melakukan upaya dan tindakan hukum tertentu diluar pengadilan seperti: mediasi, Investigasi dll.
MENJALANKAN KUASA DI DALAM PENGADILAN (Legal Representation Litigation)
Mewakili dan /atau mendampingi dalam semua proses peradilan disemua tingkat peradilan di Indonesia
Demikian Company Profile BANUA LAW FIRM ini sengaja kami buat agar dapat dijadikan acuan dan dasar bagi siapa saja yang sedang membutuhkan pelayanan hukum, baik itu perorangan maupun badan hukum. Layanan jasa hukum (law firm) kami sangat terpercaya, kredible, profesional, dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah hukum anda. Pembelaan dan pendampingan adalah dua pendekatan hukum yang kami kerjakan dalam waktu bersamaan demi mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum klien. Law Firm kami adalah pilihan tepat bagi anda yang sedang membutuhkan layanan jasa hukum, kami selalu siap untuk menjadi mitra dan kuasa hukum anda yang membutuhkan layanan jasa hukum kami. Mari menyelesaikan masalah hukum anda bersama BANUA LAW FIRM. Kepercayaan dan kepuasan anda sebagai mitra dan klien adalah hal yang paling utama buat kami.